Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Si Kembar Terduga Penipu Rihana-Rihani

Nusantaratv.com - 04 Juli 2023

Rihana-Rihani. (Net)
Rihana-Rihani. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pelarian si Kembar Rihana dan Rihani berakhir. Keduanya kini telah ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Dia menjelaskan,  keduanya ditangkap di M Town Gading Serpong oleh tim Resmob Ditreskrimum. Polda Metro Jaya. Saat ini keduanya tengah digiring ke Polda Metro Jaya.

"(Ditangkap) di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," kata Hengki. 

Adapun salah seorang korban Vicky Fachreza mengatakan total kerugian korban tipu-tipu 'Si Kembar' mencapai Rp 35 miliar. Angka tersebut dihimpun dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban pelaku. Dalam kasus ini, Vicky mengalami kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.

Vicky mengatakan awalnya membeli iPhone pada 2021. Karena banyak promo dan resmi, Vicky kemudian menjadi reseller dengan membeli iPhone ke 'Si Kembar'. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.

Waktu berjalan, lanjut Vicky, proses transaksi selalu lancar. Namun, mulai November 2021, proses jual beli mandek.

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," jelasnya.

Vicky mengatakan, pada April 2022, 'Si Kembar' sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas hal tersebut. Saat itu para korban dijanjikan uang kembali.

Namun hingga kini uang para reseller tak kunjung dikembalikan. Bahkan 'Si Kembar' justru mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan.

"Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," kata dia.

Atas kasus ini, para korban pun melaporkan 'Si Kembar' ke polisi. Pelaku dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close