Poligami Tak Izin Wali Kota, Kepala Dinas Ini Diturunkan Jabatannya

Nusantaratv.com - 26 Juli 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar Chaidir disanksi demosi atau penurunan jabatan lantaran melalaikan poligami. Chaidir menikah lagi tanpa izin Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.

Adanya laporan poligami awalnya membuat Chaidir diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan SK yang diteken Danny Pomanto tertanggal 1 Juni 2023. Chaidir lalu diperiksa, hingga terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN.

"Tim memutuskan untuk terkait pelanggaran disiplin tersebut, maka yang bersangkutan dikenai sanksi berat itu adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan," ujar Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum, Selasa (25/7/2023).

Chaidir dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Chaidir berpoligami tanpa sepengetahuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Makassar.

"Izin dari istri ada, tapi izin dari PPK yang tidak ada," ucapnya.

Chaidir kini tak lagi sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Ia diturunkan posisinya jabatannya menjadi pejabat administrator atau eselon III.

"Jadi dari jabatan pimpinan tinggi pratama turun ke jabatan administrator," kata dia.

Sekretaris PPKB Makassar Syahruddin pun ditunjuk mengisi sementara posisi yang ditinggal Chadir. Namun statusnya hanya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis PPKB Makassar.

"(Sementara Chaidir) Posisinya sekarang ini adalah tenaga analis kelurahan di bagian tata pemerintahan," ujar Akhmad.

Adapun nasib Chaidir selanjutnya menunggu petunjuk dari Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Pihaknya sisa menunggu arahan PPK.

"Pimpinan yang lebih mengetahui, yang menentukan berdasarkan evaluasi kinerja. Tapi (Chaidir) sekarang masuk dalam kelompok administrator," kata dia.

Akhmad menegaskan posisi Chaidir akan kembali ditindaklanjuti begitu SK penetapan sanksi demosi sudah terbit. SK-nya sementara diproses untuk diteken Danny Pomanto.

"SK-nya sementara berproses, tapi insyaallah dalam waktu yang tidak lama SK itu sudah akan keluar," kata Akhmad.

Akhmad menjelaskan Chaidir sempat dilaporkan oleh istri pertamanya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar. BKPSDM Makassar lantas memproses hal tersebut.

"Inikan baru muncul setelah istri pertama melapor ke DP3A," kata Akhmad.

Akhmad tak merinci detail laporan istri pertama Chaidir yang dimaksud. Dia tidak menjelaskan lebih jauh kronologi hingga kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN ini terungkap.

"Lebih baik tanya Pak Chaidir kapan menikah (dengan istri kedua) karena dia yang tahu," ujarnya.

Akhmad mengatakan pihaknya saat itu hanya membentuk tim gabungan lintas OPD untuk mengusut laporan itu. Dari hasil pemeriksaan, Chaidir juga telah mengakui perbuatannya.

"Setelah itu kita lakukan pencermatan dan pengkajian. Setelah tim memeriksa faktanya dan mengakui dia (Chaidir) melakukan (poligami)," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close