Polda: Tilang Elektronik Berbasis Ponsel Diterapkan Di Pekanbaru

Nusantaratv.com - 21 November 2022

Personel Polda Riau memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan di jalan belum lama ini. (ANTARA/HO-Polda Riau)
Personel Polda Riau memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan di jalan belum lama ini. (ANTARA/HO-Polda Riau)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Direktorat lalu lintas Polda Riau secara resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di wilayah Kota Pekanbaru, dengan menggunakan kamera telepon seluler guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara mulai Senin.

"Benar, mulai hari ini kita akan operasional ETLE mobile. Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," terang Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah kepada awak media di Pekanbaru, Senin.

Diketahui bahwa, ETLE mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE mobile oleh petugas kepolisian.

Firman menjelaskan ETLE mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE mobile (telepon genggam) oleh anggota polisi yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Berikut 10 jenis pelanggaran lalulintas yang terdeteksi ETLE mobile yang bisa ditindak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Menggunakan pelat nomor palsu,
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu merah,
8. Tidak menggunakan helm,
9.Berboncengan lebih dari tiga orang, dan
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close