Nusantaratv.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan meninggalnya Afif Maulana, siswa SMP di Padang, akibat meloncat dari jembatan.
Hasil penyelidikan ini, kata dia, berdasarkan keterangan 49 saksi yang diperiksa pihaknya, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan otopsi terhadap korban Afif Maulana.
Dikatakannya, 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta teman korban sebagai saksi kunci.
Rekan Afif Maulana berinisial A menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Dia merupakan rekan yang berboncengan sepeda motor dengan Afif Maulana saat kejadian pada Minggu (9/6/2024). A berperan sebagai orang yang membonceng.
Pada saat keduanya berada di atas Jembatan Kuranji, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A.
"Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A," ujar Suharyono, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, saksi A tercatat dua kali menyampaikan kepada Polisi jika temannya melompat dari Jembatan Kuranji yang tingginya mencapai 12 meter.
Pertama disampaikan saat dia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji, yang kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji bersama pelaku tawuran lain.
Namun informasi itu tidak digubris oleh Personel Sabhara karena Polisi tidak percaya ada yang nekad melompat dari ketinggian kurang lebih 12 meter itu, personel juga fokus mengamankan pelaku lain serta barang bukti senjata tajam dari lokasi.
"Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah Jembatan Kuranji, itu tidak benar," imbuhnya.
Suharyono menegaskan keterangan yang dia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.
Berdasarkan hasil otopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.
Suharyono menambahkan berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan, polisi menarik kesimpulan jika korban meninggal dunia setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi, sehingga tidak ada unsur tindak pidana di sana.
"Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali," terangnya.
Pada bagian lain, bersamaan dengan peristiwa itu 17 personel Sabhara Polda Sumbar diperiksa oleh Propam Polda berkaitan dengan tindakan mereka terhadap 18 pelaku tawuran yang telah dikumpulkan di Kantor Polsek Kuranji.
"Jadi 17 personel diperiksa atas tindakan mereka kepada 18 pelaku tawuran yang diamankan di Kantor Polsek Kuranji, bukan terhadap korban Afif Maulana. Itu dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda sekalipun waktu dan lokasinya berdekatan," tukas Suharyono.