Nusantaratv.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 7,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam hasil penindakan selama periode Januari 2024.
"Polda Sulteng berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba selama periode Januari 2024," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa.
Ia mengemukakan dalam hasil penindakan itu, Polda Sulteng mengamankan sebanyak 88 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja dan 2.816 butir obat berbahaya.
Menurut Djoko, peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah masih cukup tinggi, yang dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dan polres jajaran.
Karena itu, kata dia, Polda Sulteng berkomitmen untuk terus memerangi dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng dan tidak mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran narkoba," katanya.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.
Orang tua, katanya, sangat penting untuk memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani lapor ke pihak kepolisian," kata Djoko.(Ant)