Nusantaratv.com - Selama tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur telah memecah 18 anggotanya yang terlibat kasus asusila
“Mereka yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda NTT, di Kupang, Jumat.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemecatan tersebut dilakukan dikarenakan perbuatan sejumlah personel kepolisian tersebut telah mencoreng nama institusi Polri, tambah Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma
Kapolda juga mengatakan bahwa perbuatan para personel itu sangat tidak terpuji dan menyedihkan.
"Kita sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja, butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya,” ujar dia.
Selain itu, katanya, untuk membina personel butuh anggaran tidak sedikit dan butuh tenaga untuk pembinaan.
“Karena itu PTDH ini merupakan keputusan yang sulit tetapi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dari 18 anggota itu, dua di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda, kemudian bintara, tamtama, dan ASN.
Sementara itu, data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada 2022 sebanyak 206 pelanggaran, di antaranya pelanggaran disiplin 181 kasus, kode etik 36 kasus, menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus, desersi 8 kasus, dan pidana nol kasus.
“Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka jumlah tersebut turun,” ujar dia.(Ant)