Polda NTB Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkotika Selama Tiga Pekan Terakhir

Nusantaratv.com - 20 Agustus 2022

Polda NTB berhasil mengungkap8 kasus Narkotika selama tiga pekan terakhir. Foto (Istimewa)
Polda NTB berhasil mengungkap8 kasus Narkotika selama tiga pekan terakhir. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah (Polda ) Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama 3 pekan terakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 8 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB pada Jumat (19/8/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedi Supriyadi, serta para tersangka yang telah diamankan.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto dalam kesempatan tersebut menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan oleh tim Opsenal Dit Resnarkoba dalam kurun waktu 3 pekan terakhir di Bulan Agustus ini.

Dijelaskan Poerwanto, informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

“Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,” jelasnya.

Poerwanto menyebutkan, jumlah tersangka yang berhasil diamankan yakni Pria 11 Orang, Perempuan 2 Orang, dimana ada 3 Tersangka diantaranya merupakan residivis antara lain NS, Perempuan, 40 Tahun, Tidak Bekerja, Alamat Dusun Dasan Pancor Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (2018), FI, Laki-Laki, 43 Tahun, Wiraswasta, Alamat Karang Kelok Monjok Mataram RT 001 RW 252 Kel. Monjok Barat Kec. Selaparang Kota Mataram (2013) dan IDA, Laki-Laki, 33 Tahun, Tidak Bekerja, Alamat Jalan Kalibaru Tinggar RT 003 RW 024 Kel. Ampenan Utara Kec. Ampenan Kota Mataram (2017).

Lebih jauh Poerwanto menjelaskan, dari 13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut 6 diantaranya diamankan pada 26 Juli 2022 yakni SA, perempuan 28 tahun, alamat Selong Lombok Timur, KM, Pria 29 tahun alamat Selong Lombok timur, MA, pria 51 tahun alamat Selong Lombok timur, NS, perempuan 40 tahun, alamat Pringgabaya Lombok Timur dan M, pria 30 tahun, alamat Selong Lombok timur.

Kemudian tersangka yang diungkap pada tanggal 30 Juli 2022 sebanyak 3 orang yakni FI, pria 43 tahun, alamat Monjok Mataram, AY, pria 34 tahun alamat Ampenan Mataram, dan IDA pria 33 tahun alamat Ampenan Mataram.

Sedangkan yang diamankan pada bulan Agustus 2022, yakni pada tanggal 1 Agustus 2022 diamankan PRP, pria 29 tahun, alamat Sikur, Lombok Timur. Kemudian pada 4 Agustus 2022 diamankan M, pria 35 tahun, alamat Janapria Lombok Tengah. Lalu pada 11 Agustus 2022 diamankan I, pria 33 tahun, alamat Ampenan Mataram. Tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S, pria 37 tahun, alamat kecamatan Alas, Sumbawa dan terakhir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H, Pria 37 tahun, alamat Kediri Lombok Barat.

“Melihat dari alamat KTP semua tersangka berasal dari NTB, 12 diantaranya asal pulau Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa,” jelasnya.

Hasil pengungkapan  8 Kasus dengan 13 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 1.385,47 Gram, Ganja 1.718,32 Gram dan Uang berjumlah Rp 92.194.000.

Dikatakan Djoko, TKP pengungkapan tersebut berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sementara dari hasil pemeriksaan asal pengiriman barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal Persangkaan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.

“Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah NTB tercinta ini” tutup Poerwanto.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close