Nusantaratv.com - Kasus suami KDRT istri hamil di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), jadi sorotan publik. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara khusus kepada Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi guna ikut mengusut kasus tersebut.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi, terkait dengan kekhususan di UU KDRT," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Polda Metro, Senin (17/7/2023).
Di samping itu, Polda Metro juga akan mengirimkan tim untuk menangani trauma yang dialami korban dan keluarganya. Nantinya korban dan keluarga akan diberikan trauma healing.
"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, baik psikologi, Biro SDM Polda Metro Jaya, dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing," jelas dia.
Trunoyudo menuturkan, asistensi yang dimaksudkannya berupa bantuan dalam proses penyidikan. Sejauh ini, surat penyidikan kasus tersebut masih dari Polres Tangsel.
"Tentu ada back-up, asistensi ini kan back-up. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya," kata dia.
"Kemudian asistensinya adalah ada wasidiknya, kemudian ada pejabat teknisnya, Dalam hal ini adalah Subdit Renakta, yang memang secara profesional biasa, dan secara aturan UU paham untuk melakukan proses penyidikan ini ya," imbuhnya.
Diketahui, BD telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT tersebut. Namun, saat itu polisi tidak melakukan penahanan dengan beberapa alasan.
"Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," kata dia.
Galih sekaligus mengklarifikasi narasi di media sosial yang menyebutkan 'pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)'.
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," jelas dia.
"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," sambungnya.
Tapi kini, polisi melakukan perburuan terhadap si tersangka. Polisi mengejar tersangka menyusul adanya ancaman pembunuhan dari tersangka ke korban dan keluarganya.