Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mengkaji soal penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
"Jadi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan (penangguhan) tersebut, tentunya kami akan kaji dan pertimbangkan oleh penyidik," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
Ketika ditanyakan soal adanya gangguan kejiwaan pada Siskaeee yang jadi salah satu alasan penangguhan penahanan, Ade Ary menjelaskan masih didalami oleh penyidik.
"Nanti akan didalami penyidik, tergantung perkembangan penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya..
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Tofan juga menambahkan dirinya belum bisa bertemu dengan kliennya karena masuk jam istirahat saat dirinya datang ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Tofan menyebutkan alasan Siskaeee dilakukan perlu ditangguhkan penahanannya karena kliennya sedang sakit.
"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," katanya.(Ant)