Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya Minggu ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.
"Minggu ini pemeriksaan pelapor," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Kamis, 25 April 2024.
Dalam kasus ini, pemeriksaan akan melibatkan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong, sejumlah pelapor seperti Farhat Abbas dan Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto, serta beberapa saksi.
Menurut Ade Ary, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti dan petunjuk," ucapnya.
Pendeta Gilbert dilaporkan Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Dalam laporan tersebut Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.
Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dan pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang mengundang kontroversi.