Nusantaratv.com-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 pada 10 hingga 23 Juli 2023. Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan operasi.
“Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
Kombes Pol Latif mengimbau masyarakat untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mematuhi setiap aturan yang berlaku demi keselamatan semua pengguna jalan. Ia juga meminta para pengguna kendaraan untuk disiplin membawa surat-surat selama melakukan perjalanan.
“Dalam berkendara kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” kata Kombes Pol Latif.
Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan Operasi Patuh Jaya 2023 akan mengedepankan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sejumlah lokasi yang dinilai rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas bakal menjadi sasaran penindakan manual.
Dia meminta agar anggotanya tidak melakukan negosiasi selama melakukan penindakan manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
“Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan professional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat,” kata Irjen Pol Karyoto.
Menurut Kapolda Metro Jaya, penindakan dan razia kendaraan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 dilakukan secara bergerak tidak hanya berfokus pada satu titik saja.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 adalah sebagai berikut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam).
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.