Nusantaratv.com - Penyidik Polda Metro Jaya disebut menggeledah apartemen milik Firli Bahuri. Penggeledahan dilakukan di sebuah unit apartemen di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, Selasa (5/12/2023), nampak 2 unit mobil kepolisian terparkir di area hotel. Satu mobil bertuliskan 'Ditreskrimsus Polda Metro Jaya' dan satu lagi berpelat dinas Polri.
Kala wartawan mencoba masuk ke apartemen, sekuriti sempat melarang. Wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput.
Pintu gerbang apartemen juga dijaga ketat oleh sejumlah sekuriti. Sekuriti memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke area apartemen.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli telah diperiksa sebagai tersangka, namun ia belum ditahan. Penyidik kepolisian juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan pihak terkait perkara di KPK. Firli irit bicara soal pemeriksaannya.
Pantauan wartawan, Selasa (5/12/2023), Firli keluar pukul 11.45 WIB dari gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan. Firli, yang mengenakan kemeja biru muda, tampak tersenyum sambil masuk ke mobil.
"Terima kasih ya," ucapnya.
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan Firli. Dia pernah diperiksa oleh Dewas KPK pada Senin (20/11/2023). Saat itu, dia menjalani pemeriksaan selama 3 jam. Sejauh ini, 30 saksi telah diperiksa Dewas KPK terkait pertemuan Firli dengan SYL.
Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada SYL. Surat pemberhentian sementara Firli ditandatangani Jokowi sejak Jumat (24/11/2023).