Polda Metro Bongkar Penipuan Modus Ngaku Tentara AS, Rp2,4 M Melayang

Nusantaratv.com - 16 Juni 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial PC jadi korban penipuan sebesar Rp2,4 miliar. Pelaku mengaku-ngaku sebagai tentara Amerika Serikat (AS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan aksi penipuan tersebut bermula kala korban berkomunikasi dengan pelaku lewat media sosial.

"Pelaku ngajak korban kenalan dan mengaku tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afghanistan," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (15/6/2022).

Dalam komunikasi tersebut, pelaku menyebut kepada korban bahwa dirinya tak mau ditugaskan ke Afghanistan. Pelaku juga mengatakan ingin mengundurkan diri sebagai tentara dengan modal US$2 juta yang disimpan di Suriah.

Pelaku kemudian meminta bantuan korban untuk mengirimkan sejumlah uang agar uang US$2 juta yang disimpan di Suriah bisa dikirim ke Indonesia.

"Setelah diterima uang itu maka uang yang dikirim korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen," jelas Zulpan.

"Sehingga disepakati beberapa kali pengiriman dana sampai total Rp2,4 miliar," sambungnya.

Seiring berjalannya waktu, pelaku berdalih bahwa uang US$2 juta itu tidak bisa dikirim dan disita karena dokumennya tidak lengkap.

Pelaku kembali meminta korban mengirim uang untuk mengurus hal itu. Namun, korban akhirnya sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut modus penipuan ini sudah kerap digunakah WNA dengan target korban WNI.

"Kalau kita sebutnya love scamming, penipuan oleh WNA ke WNI. Awal mula mereka kenalan dulu, melalui IG dulu mereka kenalan ada jangka waktu tertentu. Setelah korban bisa berpindah diajak dari IG ke WA maka 70 persen bisa jadi korban," tuturnya.

Polisi telah meringkus dua orang pelaku yaitu seorang pria warga negara Nigeria berinisial UT dan satu WNI perempuan berinisial CS.

Menurut Auliansyah, untuk pelaku yang pertama kali berkomunikasi dengan korban dan mengaku sebagai tentara Amerika, saat ini masih dalam upaya pengejaran.

"Pelaku yang DM pertama itu belum kira dapat. Makanya kita masih lakukan investigasi lebih lanjut," kata dia.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close