Polda Metro Bantah Ada Polisi Jadi Beking Si Kembar Penipu

Nusantaratv.com - 05 Juli 2023

Rihana-Rihani. (Net)
Rihana-Rihani. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Sahabat.com - Polda Metro Jaya menjelaskan soal isu perwira menengah (pamen) yang membekingi si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone Rp 35 miliar. Polisi menepis keterlibatan pamen itu.

"Kita akan dalami terus. Apakah ada keterlibatan pihak pihak lain. Namun isu bahwa ada seorang perwira menengah, ini ternyata bukan. Tidak ada, dan itu merupakan bagian dari korban," ujar Direksi Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Rabu (5/7/2023).

Sementara, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully mengakui kakak ipar Rihana-Rihani merupakan anggota Polri. Ia membantah kakaknya membekingi si kembar. Justru, lanjut Yudho, anaknya menjadi salah satu korban tipu-tipu si kembar.

"Bukan pamen pangkatnya, pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kakak dari Rihana-Rihani ini itu anggota polisi. Jadi kakak iparnya dia anggota polisi dan anaknya menjadi korban juga," kata dia. 

Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang menyangkut si kembar Rihana dan Rihani tersebut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain.

Dalam kasus ini, si kembar Rihana dan Rihani sempat bersiasat dengan menyebut ada penjaga gudang handphone (HP) yang terlibat. Namun, ternyata sosok tersebut cuma karangan semata si kembar.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Terkini, keduanya resmi ditahan.

"Mulai hari ini resmi ditahan," ujar Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Dia mengatakan, dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, turut dijerat dengan UU ITE.

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close