Nusantaratv.com - Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Tri Yulianto menegaskan bahwa penerapan kembali tilang manual nantinya tidak ada pembayaran denda tilang kepada petugas polisi lalu lintas (Polantas) di lapangan.
"Jika ada pengendara yang terkena tilang manual, tidak ada pembayaran kepada petugas Polantas di lapangan, sebab denda tilang itu hanya dibayarkan di Kejaksaan atau bisa secara daring maupun loket kejaksaan di Mall Pelayanan Publik," kata Tri di Batam, Rabu.
Menurut dia,.dengan penerapan kembali tilang manual meskipun sempat dihentikan selama setahun di wilayah Kepri merupakan arahan dari Mabes Polri, sehingga Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri pun mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak perlu risau atas hal tersebut.
"Siap dimulai dalam waktu dekat ini, berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Kepri. Lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta patuhi aturan berlalu lintas,” katanya.
Dia menjelaskan, penerapan kembali tilang manual ini merupakan merupakan upaya untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepri.
"Selain itu untuk melengkapi keterbatasan kamera penindak ETLE (electronic traffic law enforcement)," ucapnya.
Tri berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari petugas Polantas, namun untuk keselamatan pengendara itu sendiri.
"Prioritaskan keselamatan dalam berkendara dan budayakan untuk tertib lalu lintas," katanya.(Ant)