Polda Kaltara tahan pejabat KSOP Tarakan sebagai tersangka pemerasan

Nusantaratv.com - 11 November 2022

Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kaltara membawa Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS untuk ditahan selama 20 hari di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)
Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kaltara membawa Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS untuk ditahan selama 20 hari di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menahan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat.

Penetapan dan penahanan tersangka IS tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal.

Awalnya, IS diperiksa sebagai saksi saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Selasa malam (8/11). IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Hendy mengatakan bahwa dengan kondisi perekonomian saat ini serta sesuai arahan Presiden Joko Widodo, peringkasan birokrasi dan penghematan pengeluaran dalam pendistribusian barang mendapat perhatian lebih supaya harga-harga komoditas di Kaltara menjadi stabil dan tidak dikenakan biaya tidak perlu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Provinsi Kaltara pada Oktober 2022 sebesar 4,11. Dengan kondisi geografis Provinsi Kaltara yang memerlukan angkutan laut atau air, maka salah satu penyumbang mahalnya harga komoditas adalah adanya pungutan liar (pungli) pada angkutan tersebut.

"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," ujar Hendy.

Operasi tangkap tangan dan penggeledahan dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan cepat agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close