Polda Kaltara Periksa 50 Agen Kapal Terkait Pungli di KSOP Tarakan

Nusantaratv.com - 23 November 2022

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan. ANTARA/Susylo Asmalyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara sedang melakukan pemeriksaan terhadap 50 agen kapal terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan.

"Apa yang terjadi di lapangan akan kita sandingkan kemudian dalam minggu ini, akan terus melakukan pemanggilan ulang kepada beberapa pihak terkait dengan sinkronisasi beberapa materi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan di Tarakan, Rabu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan pemanggilan berdasarkan beberapa data yang dimiliki. "Data dari hasil pemeriksaan dan data lain dari hasil penggeledahan rumah IS," kata Hendy.

Saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan berinisial IS, terkait dugaan pungli dan gratifikasi untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Tersangka IS menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan sejak tahun 2021. Ada sekitar 10 orang di lingkungan KSOP Tarakan yang dimintai keterangan diantaranya Kepala KSOP Tarakan yang lama dan yang baru.

"Intinya kita akan melakukan pendalaman terkait dengan mekanisme yang berlaku dan yang tidak dilakukan dalam penerbitan terkait kedatangan dan keberangkatan kapal," katanya.

Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan angkutan kapal memastikan bahwa bahwa rantai pasokan agar tidak terganggu.

"Aliran dana baik yang masuk dan keluar di rekening IS diperiksa ada empat rekening bank," kata Hendy.

Pada awalnya IS diperiksa sebagai saksi pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Selasa (8/11) malam, kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Saat ini, tersangka IS menjalani pemeriksaan di Kantor Pengamanan Obyek Vital Nasional (Pamobvitnas) Polda Kaltara di Tarakan.

Saat penggeledahan dilakukan, personel dari Ditreskrimsus Polda Kaltara terlihat membawa barang bukti satu kardus yang di dalamnya berisi berkas dan mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi KU 1127 J.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close