Nusantaratv.com-Polda Jawa Barat menegaskan total tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam adalah sembilan orang. Bukan sebelas orang sebagaimana ramai diberitakan selama ini.
Hal itu disampaikan pada konferensi pers penangkapan seorang tersangka yakni Pegi alias Perong alias Robi.
"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Minggu (26/5/2024).
Kombes Surawan menyatakan buron atau DPO dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap. Sedangkan delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Polisi Patahkan Klaim Pegi Tak Terlibat: Dia yang Membalok Sampai Mati dan Memperkosa Vina
"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast menambahkan pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan penanganan secara profesional.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," kata Kombes Jules Abast.