Polda Bengkulu Blokir 2.758 STNK Kendaraan Terkait Penerapan ELTE

Nusantaratv.com - 01 Desember 2022

Anggota Polresta Bengkulu sebelum melakukan patroli tilang elektronik. ANTARA/Anggi Mayasari
Anggota Polresta Bengkulu sebelum melakukan patroli tilang elektronik. ANTARA/Anggi Mayasari

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah melakukan pemblokiran terhadap 2.758 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena telah melanggar lalu lintas lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dari 2.758 kendaraan yang dilakukan pemblokiran, baru 615 kendaraan yang telah melakukan pembayaran denda tilang elektronik sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar.
 
"Kita sudah melakukan pemblokiran terhadap 2.758 unit, baru 615 kendaraan yang melakukan pembayaran denda dan dilakukan pembukaan blokir STNK," kata Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Soemardji di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Ia menyebutkan bahwa 2.758 kendaraan yang dilakukan pemblokiran STNK berasal dari tiga wilayah di Provinsi Bengkulu dengan pelanggaran tertinggi berada di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
 
Dengan tingginya STNK yang dilakukan pemblokiran, pihaknya menegaskan agar masyarakat yang telah melakukan pelanggaran untuk segera melakukan pembayaran denda.
 
Sebab, sampai kapanpun kendaraan yang STNK nya telah dilakukan pemblokiran akan menyulitkan pemilik kendaraan, apalagi adanya pembiaran pemblokiran berulang kali akibat kendaraan yang dilakukan tilang elektronik.
 
"Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa berkaitan dengan kendaraan yang melakukan pelanggaran dan dilakukan penindakan hukum pelanggaran oleh ETLE maka jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak," ujarnya.
 
Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran masyarakat ketika terkena ETLE atau tilang elektronik untuk segera melakukan pembayaran denda sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar.
 
Diketahui, pemblokiran STNK kendaraan tersebut dilakukan setelah pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang elektronik.
 
Sebelumnya, pemasangan alat ETLE di Kota Bengkulu baru satu alat yang dipasang sejak Maret 2022 yang berada di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu dan sisanya melalui kamera Satlantas Polres di wilayah masing-masing.
 
Untuk kendaraan yang terekam melanggar aturan lalu lintas tersebut, nantinya akan dikirim surat tilang ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close