Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Provinsi Bali mengambil alih kasus Alina Yogi, warga negara asing yang berpose telanjang di Pohon Kayu Putih di Wilayah Pura Babakan, Bayan, Desa Adat Tua , Kabupaten Tabanan beberapa hari lalu.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP. Nanang Prihasmiko mengatakan, Alina Yogi saat ini sudah diamankan di Mapolda Bali dan selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Bali untuk dideportasi.
" Yang bersangkutan (Alina Yogi) sudah kita amankan di Mapolda Bali dan nanti akan kita serahkan ke Kantor Imigrasi Bali untuk diproses lebih lanjut," ujar AKBP Nanang, Kamis (5/5/2022).
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, motif dari Alina Yogi berpose bugil di Kayu Putih tersebut untuk mengisi konten di akun media sosial Tiktok dan Instagram.
" Alasan dari pelaku berpose bugil untuk mengisi konten di Instagram dan Tiktok miliknya," jelas AKBP Nanang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Alina Yogi merupakan warga negara Rusia yang sudah berada di Bali sejak November tahun 2021 lalu.