PNS Malas Sekarang Bisa Dipecat

Nusantaratv.com - 13 November 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memperketat pengawasan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS bisa dipecat jika malas dalam bekerja.

Kondisi itu menyusul penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunannya.

Adapun persoalan ini disebutkan UU 20/2023 pasal 52 ayat 3 poin f. Sementara, dalam pasal 54 dan 61 disebutkan, aturan ini secara lebih lanjut akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP). Poin pertama yang dibahas ialah menyangkut ASN yang terjerat dakwaan hukum.

"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak," ujarnya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Di samping itu, Kementerian PANRB juga berupaya memperkuat alasan-alasan dari pemberhentian ASN. Dalam hal ini, yang menjadi sorotannya ialah ASN yang berkinerja buruk.

"Akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri," kata dia.

Aturan ini diperkuat mengingat ada sejumlah kondisi di mana ASN berkinerja kurang baik tidak bisa dipecat. Meski demikian, Anas tak merincikan lebih lanjut seperti apa indikator kinerjanya dan kenapa para tenaga ASN dengan kinerja buruk ini tidak bisa diberhentikan.

"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," kata dia.

Anas menjelaskan, hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan PP (RPP) tentang Manajemen ASN yang akan terdiri dari 19 bab. Ia menargetkan, RPP ini akan rampung pada 31 April 2024 mendatang.

"Kami telah merumuskan timeline yang ditargetkan selesai pada 31 April," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close