Nusantaratv.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil jatah cuti dan bepergian selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
"ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis keterangan Kementerian PANRB dari akun Twitter @Kemenpanrb, Selasa (12/10/2021).
Pemerintah sebelumnya memang menggeser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Kementerian PANRB mengancam akan memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Kementerian PANRB juga telah menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan hal tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan agar PPK melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa diakses melalui lamans.id/laranganbepergianASN.
"Paling lambat tiga hari kerja, sejak tanggal libur nasional," demikian mengutip keterangan tersebut.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sebelumnya sempat menegaskan bahwa PNS dilarang cuti dan bepergian selama hari kejepit libur nasional. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang mengharapkan semua pihak fokus pada penanganan Covid-19.
"Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," tuturnya.