PNS Bakalan Bisa Isi Jabatan di TNI dan Polri, MenPAN-RB Kasih Penjelasan

Nusantaratv.com - 13 Maret 2024

Ilustrasi ASN. (Net)
Ilustrasi ASN. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Nantinya jabatan di TNI-Polri bisa diisi oleh PNS atau ASN. Hal ini berlaku sebaliknya. Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas, angkat bicara menjelaskan mengenai rancangan peraturan itu. 

"Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 ya. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya," kata Azwar usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia membantah adanya anggapan menghidupkan dwifungsi ABRI melalui aturan itu. Ia pun mengungkit Undang-Undang TNI yang juga telah mengatur soal pembatasan penempatan prajurit di jabatan ASN.

"Iya nggak ada (dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati," tuturnya. 

"Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat, ya. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu. Ada macam-macam ya. Kira-kira gitu ya. Di UU TNI kan udah jelas, diatur," sambungnya.

Azwar menjelaskan, ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri masih akan dibicarakan lebih lanjut. Pihaknya akan menggelar rapat bersama Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Inilah karena baru ini sedang disusun. Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN," jelas dia.

Azwar memastikan ketentuan perpindahan jabatan ASN dan TNI-Polri yang bersifat resiprokal atau timbal balik ini telah disetujui dalam rapat (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini keputusan di ratas waktu dengan presiden dan juga atas persetujuan bersama anggota dewan untuk resiprokal jabatan di TNI dan Polri," tandasnya. 

​​​

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close