Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memanggil ulang para tergugat dalam kasus perdata Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, karena pada persidangan perdana tidak ada satupun yang hadir.
"Karena ini baru pertama kami panggil. Maka akan kami panggil untuk yang kedua kalinya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Hendra Yuristiawan saat memimpin sidang di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pada panggilan pertama kepada para tergugat seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat satu Presiden RI, dan turut tergugat dua Menteri Keuangan, sudah diberikan surat panggilan pertama.
Surat tersebut kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, telah dilayangkan pada tanggal 20 Februari 2024, dan rata-rata telah diterima oleh orang yang tinggal serumah dan pegawai kantor.
Menurut dia hanya surat milik Richard Eliezer yang tidak diterima, karena pada alamat yang telah disampaikan ternyata tidak ada yang mengenal.
Foto: Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, - Antara.
"Supaya cukup waktu untuk pemanggilan pihak terkait, agar dapat mempersiapkan diri, maka kami panggil dalam waktu tiga minggu dari sekarang," ujarnya.
Ia menambahkan, sidang perkara perdata 167 PN Jaksel, nantinya akan dilanjutkan pada tanggal 19 Maret 2024 dengan agenda sidang pemanggilan para tergugat.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Menurut dia, alasan keluarga menggugat para tergugat karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.
"Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan," katanya.
Kamaruddin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," katanya.(Ant)