Nusantaratv.com-Jelang Pemilu India, Perdana Menteri Narendra Modi bakal menerapkan Undang-undang Amendemen Kewarganegaraan (CAA).
CAA adalah undang-undang kontroversial yang diloloskan pemerintah Modi pada 2019 sebagai landasan memberikan kewarganegaraan India bagi pengungsi non-muslim dari negara-negara tetangga.
Dengan pemberlakukan UU ini maka umat Hindu, Parsis, Sikhs, Buddha, Jain, dan Kristen dari negara mayoritas muslim seperti Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan yang tiba di India sebelum 31 Desember 2014 berhak mendapat kewarganegaraan.
UU tersebut dinilai 'anti-muslim' oleh kelompok hak asasi manusia karena tidak memasukan pengungsi muslim. Undang-undang itu juga meningkatkan pertanyaan mengenai karakter sekuler negara demokrasi terbesar di dunia.
Kehadiran UU ini telah memicu unjuk rasa nasional yang diwarnai aksi kekerasan pada 2019 silam. Demonstrasi itu menewaskan puluhan orang di New Delhi, sebagian besar adalah muslim. Insiden tersebut menyebabkan Pemerintah India belum menyiapkan aturan implementasi UU tersebut.
Kelompok-kelompok muslim mengatakan CAA dan Pendaftaraan Kewarganegaraan Nasional (NRC) dapat mendiskriminasi 200 juta umat muslim India, populasi muslim terbesar ketiga di dunia. Mereka khawatir pemerintah dapat menghapus kewarganegaraan muslim tanpa dokumen di beberapa negara bagian perbatasan.
Baca juga: Miris! Keliling Dunia Motoran, Influencer Ini Diperkosa oleh 7 Pria di India
Namun Pemerintah Modi membantah tuduhan anti-muslim dan membela undang-undang itu dengan mengatakan CAA dibutuhkan untuk membantu kelompok minoritas yang menghadapi persekusi di negara mayoritas muslim.
Pemerintah menegaskan CAA dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan, bukan merampasnya dari siapa pun, dan menyebut protes sebelumnya bermotif politik.
Pemerintahan Modi yang berkuasa sejak 2014 menuai sorotan lantaran dianggap diskriminatif terhadap umat Islam.
Sejak Modi berkuasa jumlah serangan terhadap umat Islam dan mata pencaharian mereka mengalami peningkatan, termasuk penghancuran rumah dan properti umat Islam.
Laporan ujaran kebencian terhadap Muslim juga meningkat di negara ini. Pada tahun 2023 dengan rata-rata hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Muslim per hari.