Nusantaratv.com - Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob secara resmi mengumumkan pembubaran parlemen Malaysia pada Senin (10/10/2022). Pembubaran parlemen ini membuka jalan bagi pemilihan umum dalam waktu dekat, lebih cepat satu tahun dari jadwal sebelumnya.
Berdasarkan aturan di Malaysia, pemilihan umum harus langsung digelar dalam kurun 60 hari setelah parlemen dibubarkan.
Ismail menampaikan detail tanggal pemilu akan diumumkan oleh komisi pemilihan umum dalam waktu dekat.
Langkah percepatan pemilu yang dilakukan Ismail tak sejalan dengan kalender politik Malaysia. Pasalnya, Malaysia seharusnya tak menggelar pemilu hingga September 2023. Namun, tekanan terhadap pemerintahan Ismail belakangan ini semakin kuat.
Tekanan ini tak hanya datang dari luar, tapi juga dalam aliansi pemerintahannya sendiri. Sejumlah kubu menganggap Malaysia membutuhkan pemimpin dengan dukungan lebih kuat di tengah perpecahan internal, mengutip CNNIndonesia.com.
Di sisi lain, pemilu kali ini dihadapkan pada berbagai kondisi yang tak kondusif, mulai dari pemulihan finansial pasca-pandemi Covid-19 hingga perlambatan ekonomi global.
Selain itu, faktor cuaca juga bakal menjadi kendala tersendiri jika pemilu digelar dalam waktu dekat. Diperkirakan pemilu ini bakal diadakan saat musim banjir menerjang Malaysia. Dengan demikian, jumlah warga yang ikut dalam pesta demokrasi itu kemungkinan bakal berkurang.
Sejatinya anggota parlemen dari partai berkuasa dan oposisi sudah mengingatkan agar tak menggelar pemilu di musim hujan.
Namun, Ismail tetap mengumumkan pembubaran parlemen di tengah tekanan berbagai pihak.