PKS-PKB-PDIP Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Kamrussamad Nolak

Nusantaratv.com - 05 Maret 2024

Rapat paripurna ke-13 DPR  pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024)/
Rapat paripurna ke-13 DPR  pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024)/

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi PDIP mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Usulan tersebut disampaikan melalui interupsi dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Para legislator yang mengusulkan hak angket adalah Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.

"Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," kata Luluk.

Luluk mengaku tak pernah menyaksikan proses pemilu yang paling brutal selain Pemilu 2024.

"Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu," kata dia.

Hal senada disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur. Menurutnya masyarakat saat ini mulai was-was atas pelaksanaan pemilu yang berlangsung curang.

Baca juga: Demo di Depan DPR, Massa Pendukung Hak Angket Pemilu 2024 Minta Polisi Bubarkan Kelompok Tandingan

Oleh karena itu, dia menilai hak angket bisa menjadi instrumen yang bisa digunakan DPR untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima juga mendorong penggunaan hak angket DPR terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," kata Bima.

Legislator Gerindra Menolak

Sebaliknya, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menyatakan usulan hak angket dugaan kecurangan pemilu yang disuarakan sejumlah politikus, tidak dibutuhkan oleh rakyat.

"Kami di lapangan tentu juga mendengarkan aspirasi yang berkembang, aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket, yang diperlukan mereka adalah hak para sopir angkot," kata Kamrussamad.

Kamrussamad menyebut hak sopir angkot yang dimaksud yakni kepastian agar anak-anak mereka dapat bersekolah. Selain itu, kata dia, hak rakyat untu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Ia menilai hak angket belum diperlukan dan mendorong pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu untuk menempuh jalur hukum.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close