Nusantaratv.com - Nonton bareng (nobar) putusan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 16 Desember 2024, tiba-tiba berubah menjadi isak tangis dan ekspresi kekecewaan kuasa hukum dan para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
Harapan yang disandarkan pada upaya hukum terakhir itu langsung sirna. MA menolak pengajuan PK yang diajukan tujuh terpidana, yang telah menjalani hukuman berat sejak 2016 atas kasus yang penuh kontroversi tersebut.
Putusan ini diumumkan melalui siaran pers resmi yang disiarkan secara streaming dan dibacakan oleh Jurus Bicara MA, Yanto. Begitu kalimat penolakan PK itu disampaikan, tangis pecah di ruangan.
Di waktu bersamaan, pengacara Titin Prialianti menangis histeris hingga pingsan usai mendengarkan putusan MA.
Pengajuan PK ini diajukan tujuh terpidana yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Yakni, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Dalam permohonannya, para terpidana berusaha mengungkap dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Namun, upaya tersebut gagal. Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap mempertahankan putusan sebelumnya.
Tidak ada ruang bagi kebebasan, tidak ada harapan untuk keadilan. Kasus pembunuhan Vina dan Eki sejak 2016 telah menarik perhatian publik. Sejumlah delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini, dengan tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas. Meski demikian, tuduhan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus mewarnai proses hukum yang telah berlangsung selama delapan tahun terakhir.