Nusantaratv.com - Seorang pria di Madiun, Jawa Timur (Jatim), Rengga Dian Pratama (RDP), tega mencabuli remaja putri yang tak lain adalah anak dari sahabat karibnya sendiri.
Aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 2022 saat korban masih SMP. Tak hanya diduga mencabuli, pria berusia 30 tahun itu bahkan sengaja merekam video mereka saat bersetubuh.
Video berisi perbuatan biadab pelaku kemudian digunakan untuk menambah kuatnya ancaman sehingga membuat korban semakin ketakutan untuk menolak.
"Rekaman itu untuk mengancam. Rekamannya ada lebih dari tiga kali, dan di beberapa tempat. Dalam satu bulan bisa dua kali melakukan (persetubuhan)," ujar RDP.
Sementara itu, Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi menjelaskan, korban mengaku sudah dicabuli RDP sejak 2022 ketika masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 2 SMP, hingga terakhir pada November 2024.
"Lokasi kejadian di Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Awalnya korban kena bujuk rayu pelaku saat berkenalan. Lalu, pelaku mengajak berjalan-jalan menggunakan kendaraan dengan iming-iming akan diberikan uang dan diajak makan," ujar Asrori.
Namun, lanjut dia, di tengah perjalanaan ternyata pelaku memaksa korban menuju ke sebuah hotel di Kawasan Kaligunting Mejayan.
"Korban menurut karena takut terhadap ancaman pelaku, jadi sampai bertahun-tahun itu ada paksaan. Korban saat itu masih berumur 14 tahun, dan saat ini berusia 16 tahun," tambah Asrori.
Korban kini mengalami trauma berat. Sementara pelaku sudah diamankan di Polres Madiun dan ditetapkan sebagai tersangka, serta diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.