Nusantaratv.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berprofesi sebagai pilot, Anton Gobay, ditangkap di Filipina lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal. Anton mengaku senpi itu akan dibawa ke Papua guna mendukung kegiatan organisasi Papua.
"AG mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, Rabu (11/1/2023).
Krishna menjelaskan, Anton membeli senpi ilegal tersebut dari seseorang di Provinsi Cebu, Filipina. Ada sepuluh senpi Laras panjang dan dua senpi Laras pendek tanpa amunisi yang dibeli Anton.
"AG membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu berupa 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi," kata dia.
"2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menerangkan Anton Gobay ditangkap otoritas Filipina terkait masalah senjata api ilegal. Polri melakukan investigasi bersama polisi Filipina terkait kasus ini.
"Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal. Sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
"Langkah selanjutnya, bila sudah ada hasil joint investigation antara penyidik Polri dan Kepolisian Filipina, akan diinfokan lebih lanjut," imbuhnya.
Guna menyelidiki kasus ini, Polri berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penangkapan Anton Gobay. Polri juga mengirimkan tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) ke Filipina.
Polri pun mengirimkan delapan personel ke Filipina untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Personel yang dikirim merupakan gabungan dari Bareskrim, Divisi Hubinter dan Baintelkam.