Petugas Gabungan Tertibkan APK pada "Stick Cone" di Rasuna Said

Nusantaratv.com - 16 Januari 2024

Petugas gabungan menyisir jalan HOS Cokroaminoto di kawasan H.R Rasuna Said hingga Menteng, Jakarta, Minggu (14/1/2024). ANTARA/HO-Kesbangpol Jaksel
Petugas gabungan menyisir jalan HOS Cokroaminoto di kawasan H.R Rasuna Said hingga Menteng, Jakarta, Minggu (14/1/2024). ANTARA/HO-Kesbangpol Jaksel

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Petugas gabungan sudah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (fly over) Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Sudah ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP beserta peserta pemilu pada Minggu 14 Januari lalu," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Nanto menjelaskan pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Adapun penertiban yang dilakukan 61 personel gabungan pada Minggu (14/1) itu merupakan perintah dari hasil rapat gabungan dari Bawaslu maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

Dia menyoroti kegiatan ini berdasarkan Perbawaslu No 11 Tahun 2023 disebutkan pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.

"Karena dalam Perbawaslu No 11 tahun 2023, tidak ada lagi rekomendasi ke Satpol PP. Jadi, semua harus dirapatkan berbarengan dengan Kesbangpol," jelasnya.

Dengan demikian, dia menegaskan jika masih dalam masa kampanye maka Satpol PP tidak bisa bergerak mencabut APK, kecuali ada arahan dari Bawaslu.

Artinya, diperbolehkan hanya pada masa tenang untuk membersihkan APK sesuai aturan.

"Kalau penertiban Satpol PP tidak boleh langsung karena bukan penyelenggara pemilu dan yang berhak menegur parpol yang bersangkutan adalah Bawaslu," tegasnya.

Hal tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pencabutan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Hal itu termasuk adanya APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, oleh sejumlah oknum partai politik.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close