Pesta Orgy di Hotel Jaksel Digerebek Polisi, Peserta Pasutri

Nusantaratv.com - 12 September 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi meringkus empat orang yang terlibat pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, pasangan suami istri, YM dan GA, ini berperan menyebarkan undangan pesta orgy ke akun media sosial Instagram dan Twitter.

"Kepada mereka, perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar Bintoro, Selasa (12/9/2023).

"Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," imbuhnya.

Ia mengatakan, GA dan YM dengan sengaja ikut menyelenggarakan pesta seks tersebut. Pelaku, kata Bintoro, merasa bahagia jika melakukan hubungan intim dengan orang lain bersama istrinya.

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," jelas dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Polisi menangkap 4 tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA dalam kasus ini.

"Selanjutnya, kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA, asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Yang kedua Saudara YM, asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor, dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Bintoro.

Dia mengatakan para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial. Dia menyebutkan peserta harus membayar Rp 1 juta agar bisa mengikuti pesta seks tersebut.

"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," papar dia. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Akibat perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close