Perusahaan Swasta di NTT Dilarang Menjual Rumput Laut ke Luar Daerah

Nusantaratv.com - 24 Juli 2022

Perusahaan Swasta di NTT dilarang menjual rumput laut ke luar daerah. Foto (Istimewa)
Perusahaan Swasta di NTT dilarang menjual rumput laut ke luar daerah. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com -Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT melarang perusahaan swasta menjual rumput laut kering keluar daerah. Pasalnya rumput laut kering akan dimanfaatkan untuk bahan baku kebutuhan pabrik di NTT. 

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas DKP NTT, George M. Hadjoh melalui Kasi Pengawasan KCD KP wilayah Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Yoyos Thelik dalam sosialisasi Pergub nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sabtu (23/7/2022).

"Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah,” ujar  

Yoyos menjelaskan,  ada tiga pabrik pengolahan Rumput Laut di NTT, yakni PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang. 

"Dua pabrik pengolahan rumput laut yang ada di 2 lokasi yang terpisah mampu menampung dan membeli seluruh hasil produksi rumput laut kering yang dihasilkan oleh pembudidaya melalui pengumpul/pengepul. Khusus CV. Agar Kembang menerima rumput laut basah namun akan selalu membantu menginformasikan kepada dua pabrik pengolahan untuk membeli jika ada yang sudah tersedia oleh pengumpul/pengepul,” jelasnya. 

Lebih jauh Yoyos menjelaskan,  pengumpul/pengepul rumput laut wajib membuat perjanjian kerja sama agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak.  

Diakuinya, harga rumput laut yang ditetapkan terendah dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT agar dalam kurun waktu tertentu terjadi over produksi dan harga rumput laut turun di bawah harga standar yang ditetapkan, maka pihak pabrik tetap membeli rumput laut sesuai harga yang ditetapkan dalam surat keputusan tersebut.  

 Pemerintah provinsi juga akan memberikan sanksi bagi pengepul atau pengumpul maupun perorangan yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur NTT terkait tata niaga rumput laut tersebut. 

Kepada pengumpul/pengepul rumput laut yang tidak melakukan penjualan kepada pabrik pengolahan rumput laut dan masih melakukan pengiriman antar pulau, akan didenda sebesar 100 persen dari penetapan standar harga bahan baku rumput laut. Dan DKP Provinsi NTT akan mencabut surat izin usaha (SIUP) pengumpul, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta sertifikat kelayakan pengolahan (SKP). 

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi pelatihan budidaya rumput laut ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat dan kelompok nelayan tentang budidaya rumput laut.  

"Pada intinya bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat di NTT," jelas Yoyos Thelik  

Sosialisasi pelatihan budidaya rumput laut itu menghadirkan tiga pimpinan perusahaan, pengumpul/pengepul. Sosialisasi juga sudah dilakukan di beberapa kabupaten di NTT, seperti Kabupaten Kupang. Selain itu, wilayah lain seperti Flores, Sabu Raijua, Rote Ndao, dan Sumba Timur

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close