Nusantaratv.com - Sebagai upaya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Ditsamapta Polda NTT melakukan kegiatan patroli di seputaran kota Kupang, Senin (9/5/2022).
Kegiatan patroli ini dilakukan hingga Selasa (10/5/2022) dini hari dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, Premanisme, Pencurian (3C), Balapan liar, Prostitusi dan imbauan/pendisplinan Prokes 5 M yang ada di wilayah kota Kupang.
Sebanyak 14 Personel Raimas Ditsamapta Polda NTT yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Danton Raimas Aipda Dickson H Lay.
"Kegiatan ini menyasar Hotel, tempat penginapan dan kos-kosan, tempat hiburan seperti pub-pub, karaoke dan warung Kopi juga tempat rekreasi pinggir pantai serta ruang publik dan tempat nongkrong anak muda," jelas Aipda Dikson.
Saat melakukan pengecekan terhadap penginapan salah satu hotel di Kota Kupang dan hasilnya ditemukan pasangan bukan suami istri. Tim patroli langsung mengamankan pasangan tersebut ke kantor Ditsamapta.
"Kami lakukan interogasi serta memanggil kedua orang tua pelaku. Setelah diberi nasehat untuk tidak mengulangi perbuatannya, kedua pasangan tersebut membuat surat pernyataan juga dan kami kembalikan ke rumah masing-masing" tambahnya.
Tim patroli juga menyambangi rumah salah satu Ketua RT di Kelapa Lima. Petugas patroli menyampaikan maksud dari kedatangan ke daerah tersebut dan menjelaskan maraknya penyakit masyarakat serra prostitusi di wilayah Kota Kupang.
Petugas menyampaikan dan meminta agar kedepannya bisa bersama RW/RT setempat melakukan patroli pengecekan di kos-kosan sekitar.
Sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, tim patroli menemukan beberapa warga yang melakukan aksi miras di jalan Timor Raya Kota Kupang.
"Kami berikan nasehat untuk tidak mengulang perbuatannya karena sangat merugikan bagi mereka dan masyarakat sekitarnya. Usai memberi nasehat, kami pulangkan mereka ke rumah masing-masing," pungkasnya.