Nusantaratv.com - Punguan Sirajanabarat Dohot Boruna se-Jabodetabek/Punguan Sirajanabarat, atau Persatuan Marga Hutabarat ikut mengawal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka meminta penanganan kasus di Polda Metro Jaya, ditarik ke Mabes Polri, atau ditangani Bareskrim Polri.
"Kami marga Hutabarat mendesak agar proses manajemen penyidikan kematian Brigadir J harus dilakukan melalui satu pintu saja, yaitu di Mabes Polri," ujar Ketua Hutabarat Lawyers Pheo Marojahan Hutabarat dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Hutabarat Lawyers atau kumpulan pengacara bermarga Hutabarat, sebelumnya ditunjuk mengawal kasus ini oleh Persatuan Marga Hutabarat melalui Ketua Pengurus Punguan Sirajanabarat, Saur M. Hutabarat.
Pheo menjelaskan, tak tepat jika kasus yang terjadi di rumah jenderal bintang dua itu, ditangani oleh penyidik yang dipimpin oleh juga jenderal bintang dua atau irjen. Menurutnya, proses hukum berpotensi tak obyektif nantinya.
"Proses hukum penyidikan di Polda Metro Jaya, termasuk rekonstruksi ulang tim Kapolda Metro Jaya, yang semua prosesnya diawasi dan dikendalikan oleh Kapolda berpangkat irjen di rumah TKP dari seorang polisi yang juga berpangkat irjen," tuturnya.
"Demi hukum harus dianggap tidak akuntabel dan tidak obyektif, karenanya harus ditarik dan disatukan berkasnya ke Mabes Polri," imbuh Pheo yang didampingi Joseph Hutabarat, SE,SH,MH dan Cristian Hutabarat, SH,LLM,MH.
Jika penggabungan dilakukan, nantinya hanya Mabes Polri atau Bareskrim yang akan menuntaskan kasus ini. Pihaknya yakin Bareskrim yang dipimpin jenderal bintang tiga, bisa memberikan kepastian hukum dalam kasus tewasnya sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi tersebut.
"Dimana proses penyidikan di Mabes Polri akan langsung diawasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum berpangkat brigjen, Kabareskrim berpangkat komjen dan akhirnya pengawasan dan pengendalian penyidikan ini akan berujung di Kapolri itu sendiri," papar Pheo.
"Hal ini demi tegaknya asas kepastian hukum dan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dalam melaksanakan proses penyidikan kasus ini," sambungnya.
Alasan lainnya mereka menuntut penyatuan dan pemindahan penanganan kasus, lantaran dinilai terjadi distorsi dalam kasus kematian Brigadir J dan pengungkapan kasusnya.
Marga Hutabarat juga menilai telah terjadi distorsi dalam manajemen penyidikan kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Sambo itu.
"Marga Hutabarat berpendapat sejak awal pengusutan kasus ini diduga telah ada tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum," jelas Pheo.
Diketahui, ada tiga laporan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Pertama ialah kasus yang dilaporkan polisi itu sendiri, atau laporan tipe A. Kedua, kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan yang dilaporkan pihak istri Sambo. Kedua kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Lalu, laporan polisi yang dibuat pihak pengacara keluarga almarhum, yakni terkait dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana, yang ditangani Bareskrim Polri.