Nusantaratv.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut menyelidiki aliran dana Ghisca Debora Aritonang (GDA) tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Hasil penelusuran, perputaran uang di rekening Ghisca pada 2023 mencapai Rp 40 miliar.
"(Transaksi) ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M," ujar Kepala PPATK Ivan, Selasa (21/11/2023).
Sedangkan untuk periode Mei sampai November, atau periode awal pembelian tiket sampai pelaksana konser Coldplay pada 15 November, ada transaksi mencapai Rp 30 miliar.
"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp 30 miliar. Artinya, kerugian masyarakat luar biasa besar memang," kata dia.
Ivan mengatakan, PPATK akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat kepolisian sesuai dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," kata dia.
Polres Jakpus setidaknya menerima 6 kluster laporan terkait kasus tersebut. Tercatat total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket. Kerugian korban pun miliaran rupiah.
"Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo merinci, laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
"Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta," tambahnya.
Polisi mengatakan Ghisca merupakan terlapor dari keenam LP yang dibuat para korban. "(Ghisca terlapor) semuanya," tandas Susatyo.