Nusantaratv.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri perihal permohonan justice collaborator (JC) Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Wakil Ketua LPSK Achmadi menjelaskan permohonan JC masih didalami.
"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," ujar Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Achmadi menuturkan, pihaknya juga belum melakukan pendalaman terhadap Bharada E. Dia menyebut Bharada E masih ditangani penyidik.
"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," papar dia.
"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, LPSK mengatakan kedatangannya ke Bareskrim sebagai tindak lanjut atas pengajuan JC Bharada E.
"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo)," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Edwin menyampaikan LPSK bakal mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Ia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.
"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," tandasnya.