Perkosa Anak Tiri, Polisi di Cirebon Dipecat!

Nusantaratv.com - 25 Mei 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri selesai menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP). Dalam sidang tersebut, Briptu Chumaedi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Sidang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (25/5/2023). Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Priyoto yang bertindak sebagai ketua komisi sidang.

Di samping dijatuhi sanksi PTDH, dalam sidang KKEP itu, Briptu Chumaedi juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta kepada pimpinan Polri atas perbuatan yang dia lakukan.

"Untuk hasil sidang komisi kode etik profesi atau KKEP Polri terhadap Briptu Chumaedi ada putusan yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabag SDM Polres Cirebon Kota Kompol Didi Wahyudi Sunansyah.

"Yang pertama, Briptu Chumaedi ini harus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan kepada institusi Polri. Kemudian ada putusan dalam sidang kode etik tersebut, bahwa Briptu Chumaedi ini dikenakan putusan PTDH," imbuh Kompol Didi yang menjadi salah satu anggota komisi dalam sidang kode etik.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Briptu Chumaedi dalam sidang kode etik tersebut. Adapun hal yang meringankan yaitu, selama menjalani sidang kode etik, Briptu Chumaedi dianggap bersikap baik dan kooperatif.

"Artinya dia tidak berbelit-belit. Jadi apa yang dia lakukan dan dia alami itu disampaikan dengan gamblang di depan sidang. Kemudian selama berdinas dia tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan institusi. Dia tidak belum pernah kena sidang disiplin, apalagi sidang kode etik. Baru kali ini," kata Didi.

Sementara, untuk hal yang memberatkan Briptu Chumaedi hingga dia dijatuhi sanksi berupa PTDH adalah karena perbuatannya yang dianggap telah menciderai nama baik institusi Polri.

"Yang memberatkannya tentunya karena perbuatannya yang telah menciderai nama baik institusi Polri terkait kasusnya dia. Dan yang menjadi korban adalah anak sambungnya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dia," ujar Didi.

Atas putusan PTDH tersebut, menurut dia, Briptu Chumaedi telah menyatakan Banding. Dia memiliki waktu selama 21 hari untuk proses pengajuan banding.

"Itu haknya yang bersangkutan (Briptu Chumaedi). Untuk mengajukan banding di internal kami itu diberikan waktu 21 hari dari putusan sekarang. Tinggal disiapkan untuk memori bandingnya," kata Didi.

Diketahui, kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang dilakukan Briptu Chumaedi terhadap anak tiri masih bergulir di tingkat pengadilan. Terdakwa mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonisnya dengan hukuman penjara 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close