Nusantaratv.com - Pemerintahan Raja Salman telah mengesahkan undang-undang yang mengizinkan kaum wanita di Arab Saudi memiliki senjata. Kebijakan tersebut disambut antusias oleh para wanita di negara tersebut. Dilaporkan semakin banyak perempuan Arab Saudi yang belajar menggunakan senjata api.
Legalisasi kepemilikan senjata bagi kaum perempuan ini diterapkan hampir dua tahun setelah Saudi mencabut sejumlah larangan kontroversial yang selama ini membatasi hak dan aktivitas wanita seperti mengemudi hingga tinggal serta bepergian sendiri tanpa wali.
Perubahan aturan ini merupakan bagian dari reformasi yang dilakukan Pangeran Mohammed bin Salman (MbS) sejak diangkat sebagai Putra Mahkota pada 2017 lalu.
Reformasi ini bagian dari Visi 2030 Saudi yang bertujuan salah satunya mendiversifikasi ekonomi negara yang selama ini hanya bergantung pada minyak sebagai sumber utama pemasukan.
Perempuan Saudi sebetulnya sudah banyak yang lihai dalam bidang tembak menembak jauh sebelum ini.
"Di usia muda, ayah saya mengajari saya cara menggunakan dan berlatih dengan senapan angin. Saya kemudian bergabung dengan Federasi Panahan Saudi," kata seorang perempuan Saudi yang mendalami hobi menembak, Reem Alatawi.
Tak lama setelah bergabung, Alatawi mengikuti kompetisi menembak dan menjadi juara pertama.
"Kita harus berterima kasih kepada pemerintah dan Saudi Falcons and Hunting Club atas kesempatan ini. Sekarang, semua orang dapat memperoleh senjata secara legal dan jauh lebih mudah daripada di negara lain," paparnya lagi, mengutip CNNIndonesiacom.
Sejumlah pihak menganggap salah satu tujuan Saudi melegalkan kepemilikan senjata termasuk bagi perempuan bukan untuk mengakomodir hobi baru masyarakatnya. Mereka menilai ini dilakukan pemerintahan Raja Salman demi membuka keran baru bagi pemasukan negara seperti dalam Visi Saudi 2030.
Meski warga telah diizinkan memiliki senjata, CEO perusahaan pengecer senjata api Saudi yang terkemuka, Ahmed AlRumaih, mengatakan masih belum melihat peningkatan pembelian senapan dan senjata jenis lainnya di Saudi.