Perekrut Indra Kenz Digaji US$4.000 Tiap Bulan

Nusantaratv.com - 08 April 2022

Indra Kenz. (Net)
Indra Kenz. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap manajer pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan menerima gaji 2.000 hingga US$4.000 per bulan selama bekerja. Brian merupakan tersangka yang berperan sebagai perekrut afiliator untuk mempromosikan aplikasi yang diduga penipuan investasi tersebut. Salah satu afiliator yang direkrut ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Dia staf pegawai dari tahun 2018 hingga 2020. Dia bergabung dengan 404 grup (perusahaan induk Binomo) di Rusia yang bersangkutan digaji 2.000 hingga 4.000 dollar," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Kamis (7/4/2022).

Menurut dia, Brian dibayar untuk menangani komplain-komplain yang masuk ke platform Binomo dari para nasabahnya.

Di samping itu, Bareskrim juga menduga bahwa aplikasi yang terpusat di Rusia itu dibawa ke Indonesia oleh Brian.

"Karena memang ini dia masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu, tapi tidak akan kami ungkap. Ini orang asing," kata Chandra.

Menurut dia, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional sudah menjalin koordinasi melalui mekanisme police to police dengan beberapa negara lain untuk mendalami perkara tersebut.

Chandra mengatakan bahwa pihaknya tak dapat gegabah dalam mengambil langkah hukum lantaran aplikasi Binomo beroperasi dan terpusat dari luar negeri.

"Kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kami," katanya. 

Diketahui, Bareskrim mengendus pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.

Dikutip dari laman resmi perusahaan 404 Group, diketahui bahwa mereka telah berdiri sejak 2013 dengan fokus pada pemanfaatan teknologi informasi. Entitas perusahaan ini berpusat di St Petersburg, Rusia.

Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close