Peraturan Baru Kemendagri: Nama Tak Boleh Hanya 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

Nusantaratv.com - 22 Mei 2022

Mendagri Tito Karnavian/ist
Mendagri Tito Karnavian/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan terbaru terkait jumlah kata dan huruf nama. Sesuai ketentuan peraturan terbaru Kemendagri tersebut, kini nama tidak diperbolehkan lagi hanya 1 kata dan maksimal 60 huruf di Indonesia. 

Peraturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan tersebut juga memuat syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama, mengutip detikcom. 

Berikut syarat-syaratnya:

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Baca juga: Indahnya Makna Nama Islam Marcell Siahaan yang Diambil dari Asmaul Husna

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Sementara itu, belum diketahui apakah dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, masyarakat yang namanya hanya 1 kata harus menambahkan namanya menjadi lebih dari 2 kata atau tidak? Pasalnya, banyak masyarakat Indonesia yang diketahui memiliki nama hanya 1 kata atau bahkan hanya 1 huruf.   

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



1

x|close