Perangi Kekerasan Seksual, DPN Peradi akan Terus Bekerjasama dengan Kementrian PPPA Sosialisasikan UU TPKS

Nusantaratv.com - 27 Januari 2023

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Disabilitas, Srimiguna S.H., M.H.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Disabilitas, Srimiguna S.H., M.H.

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah pimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., mendukung penuh langkah pemerintah untuk memerangi tindak pidana kekerasan seksual yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sejalan dengan komitmen tersebut, DPN Peradi bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Seminar Nasional dalam rangka sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Seminar yang mengusung tema menarik ‘Proteksi Diri dari Predator Seksual’ ini dilaksanakan secara hybrid via zoom dan offline dihelat di Graha William Soerjajaya, Universitas Kristen Indonesia (Kampus Cawang), Jakarta Timur, pada Kamis (26/1/2023). 

Seminar sekaligus sosialisasi UU TPKS ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain, I Gusti Ayu Bintang Darmawati S.E., M.SI., selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang diwakili Ratna Susianawati S.H, M.H., selaku Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Dra. Jaleswari Pramodhawarani M.Hum., selaku Deputi V Kepala Staf Kepresidenan yang diwakili Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin., selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H., M.M., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Dr. Dhaniswara K Harjono S.H., M.H., MBA., selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia, Sylvana Maria M.TH., selaku Komisoner KPAI, Dra Reni Kusumowardhani M.Psi., selaku Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., selaku akademisi dan Apong Herlina, S.H., M.H., selaku Komisioner Kejaksaan RI dengan moderator Elly Wati Saragih, SH., SE, Wakil Sekretaris bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas DPN Peradi. 

Turut hadir sejumlah pengurus DPN Peradi antara lain Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Disabilitas, Srimiguna S.H., M.H., Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Peradi Dr. H. Hermansyah Dulaimi S.H., M.H. 

Menurut Ketua Panitia Susi Maryati, S.H., M.H jumlah peserta baik yang hadir secara langsung maupun online melebihi dari target Panitia Penyelenggara. Tercatat ada 635 orang yang hadir secara langsung dan 1200 orang yang mengikuti secara online. 

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Disabilitas, Srimiguna S.H., M.H., mengatakan penyelenggaraan seminar dalam rangka sosialisasi UU TPKS ini merupakan salah satu peran Peradi dalam mendukung pemerintah dalam memerangi tindak pidana kekerasan seksual. Dimana salah satu program Presiden penekanannya mengurangi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

“Inilah kita wujudkan, kita bersinergi untuk mensosialisasikan UU TPKS. Kita bersyukur kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat. Yang hadir membludak melebihi target Panitia Penyelenggara. Yang offline-nya ada 500 lebih yang hadir, kemudian yang online-nya 1.000 orang lebih. Mereka antusias karena temanya sangat menarik ‘Proteksi Diri Dari Predator Seksual’,” kata Srimiguna saat ditemui di sela-sela Seminar Nasional Peradi dalam rangka sosialisasi UU TPKS.

Srimiguna mengungkapkan kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Tanah Air. Tak sedikit anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar yang menjadi korban kekerasan seksual. 

“Sekarang banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak disangka, dikira cuma main-main ternyata di balik itu mereka sudah melakukan hal-hal yang tergolong kekerasan seksual. Para korban tidak berani melapor kepada orang tuanya. Nah, itulah tugas kami,” tutur Srimiguna. 

“Karena itu, kami akan terus bersinergi dengan Kementerian PPPA untuk terus melakukan sosialisasi juga memberikan pendampingan hukum. Juga ikut pendidikan dan latihan (Diklat) yang namanya sistem peradilan pidana anak,” imbuhnya. 

Srimiguna menjelaskan sistem peradilan pidana anak mensinergikan penanganan kasus anak-anak yang berhadapan dengan persoalan hukum. Bagaimana agar para penegak hukum yakni polisi, jaksa, hakim dan advokat memiliki perspektif yang sama. Dengan adanya kerjasama otomatis penanganan perkara menjadi lebih baik. 

“Dan kemudian diarahkan ke restorative justice. Karena dengan restorative justice kita menghukum tapi dalam rangka memperbaiki anak menjadi lebih baik. Karena anak adalah kader bangsa,” tutur Srimiguna. 

“Karena anak adalah kader bangsa kita tidak boleh menelantarkan kalau mereka melakukan satu kesalahan. Bagaimana cara kita supaya anak tersebut bisa dimaafkan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.” 

Srimiguna lebih lanjut mengatakan salah satu upaya yang bisa ditempuh dalam membina anak yang melakukan pelanggaran hukum adalah dengan menaruhnya di panti sosial sebelum dikembalikan ke orang tuanya.

“Atau kalau orang tuanya tidak baik dan membahayakan perkembangan jiwa anak dicarikan orang tua asuh atau ditaruh di panti asuhan,” ujarnya.

Dalam hal ini, sambung Srimiguna, Peradi terlibat aktif memberikan pendampingan. Mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan. 

“Karena DPC kami kan banyak, ada 178 DPC. Banyak program bantuan hukum kepada masyarakat. Inilah yang kita manfaatkan. Jadi kalau ada masalah anak di daerah tidak perlu ke DPN Pusat. Tapi cukup dari DPC Peradi,” terang Srimiguna.

Guna memantapkan upaya memerangi tindak pidana kekerasan seksual di berbagai wilayah di Indonesia, lanjut Srimiguna, DPN Peradi ke depan akan membuat MoU atau penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian. 

“Nantinya DPC Peradi bisa bersinergi dengan Kementerian PPPA yang ada di wilayah-wilayah. Itu akan lebih efektif. Ditambah lagi sinergi dengan para penegak hukum. Mudah-mudahan semua akan berjalan dengan baik. Biar bagaimana pun kita punya tanggung jawab moril,” pungkasnya.

Srimiguna berharap dengan sinergi yang dilakukan Peradi dengan berbagai pihak khususnya dengan Kementerian PPPA, ke depan kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia akan terus turun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])