Nusantaratv.com - Jaksa mengungkap peran Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky disebut berperan mengawasi Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak ke mana-mana," ujar jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Padahal, kata jaksa, Ricky Rizal memiliki kesempatan untuk menyampaikan kepada Yosua tentang rencana pembunuhan tersebut. Tapi, Ricky Rizal justru memilih tidak memberitahu Yosua.
"Di saat itulah kesempatan terakhir saksi Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat namun saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh terdakwa Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
Ricky Rizal juga masih tidak memberi tahu Yosua mengenai rencana pembunuhan saat Ferdy Sambo tiba. Ricky Rizal justru mendukung rencana itu dengan tetap mengawasi keberadaan Yosua.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," kata jaksa.
Ricky Rizal juga berperan memanggil korban ke dalam rumah. Akibatnya, Yosua pun masuk ke rumah tanpa curiga akan dibunuh.
"Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberi tahu kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo kemudian atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikit pun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," papar jaksa.
Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.