Penyiram Tinja-Air Kencing ke Rumah Tetangga Selama 6 Tahun, Cuma Divonis 1 Bulan

Nusantaratv.com - 31 Mei 2023

Aksi Masriah saat menyiram tinja ke rumah tetangganya. (Net)
Aksi Masriah saat menyiram tinja ke rumah tetangganya. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Masriah, emak-emak asal Sidoarjo yang menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya selama enam tahun, hanya divonis kurungan penjara 1 bulan. Korban Wiwik mengaku kecewa atas vonis tersebut. 

Kuasa hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengaku pihaknya menghargai putusan hakim. Tapi, pihaknya merasa tak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Masriah.

"Putusan 1 bulan yang diberikan oleh majelis, walaupun jujur saya mewakili kuasa hukum korban agak sedikit kecewa, tidak puas. Tapi kami sebagai warga negara yang baik menghormati putusan," ujar Yulian, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan, Wiwik sebenarnya berharap Masriah dihukum seberat-beratnya. Ini agar Masriah jera usai menyiram kencing hingga tinja selama 6 tahun ke rumah Wiwik.

"Kami lebih menghargai dan menginginkan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa itu sanksi yang maksimal yaitu 3 bulan penjara," tutur Yulian.

Menurut dia, pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C dan F Perda No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ancaman hukumannya pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Keinginan kami vonis itu seberat mungkin agar terdakwa ini jera," ucap Yulian.

Diketahui, sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang tersebut berjalan singkat, yakni hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.

Dalam sidang juga menghadirkan dua saksi yakni Nur Mas'ud sebagi pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Tapi, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close