Nusantaratv.com - Irjen Ferdy Sambo akan kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Sambo diperiksa terkait obstruction of justice, atau upaya menghalangi proses hukum kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polri, Depok, tempat Sambo ditahan atau ditempatkan secara khusus. Artinya, penyidik yang mendatangi Sambo, bukan sebaliknya.
"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pukul 11.00," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Obstruction of justice yang dimaksud dalam kasus ini, ialah perusakan DVR CCTV atau perangkat penyimpanan rekaman video, yang terkait peristiwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Sambo, AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, juga diperiksa terkait hal ini.
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," tandas Azizah.