Nusantaratv.com - Penyidik melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank konvensional untuk kalangan petani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, ke jaksa peneliti.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses tahap satu dalam penanganan perkara.
"Iya, perkara ini sudah tahap satu, berkas dilimpahkan ke jaksa peneliti. Sekarang masih dalam proses penelitian," kata Efrien.
Terkait kerugian negara, dia mengatakan bahwa penyidik masih menunggu laporan resmi hasil hitung dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Meskipun belum ada hasil audit masuk dalam kelengkapan berkas, namun dia memastikan bahwa penyidik sudah mengantongi alat bukti yang sudah meyakinkan penyidik bahwa berkas tersebut telah rampung.
Sebelumnya, pihak BPKP NTB menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara di kasus korupsi dana KUR sudah selesai. Tindak lanjutnya, tim audit kini masih merampungkan hasil penghitungan kerugian negara dalam bentuk laporan.
Dalam kasus ini Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka berinisial AM (54) dan IR (52). Kedua tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka AM merupakan mantan pejabat dari perbankan konvensional yang menyalurkan dana KUR. Sedangkan tersangka IR, seorang bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Terhadap kedua tersangka, penyidik kejaksaan telah menitipkan penahanan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.
Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB, yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Dalam rangkaian penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan para pihak terkait. Saksi yang terkonfirmasi hadir tersebut dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Begitu juga dengan CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Untuk kalangan penerima, penyidik kejaksaan telah merampungkan pemeriksaan bersama tim audit. Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian menjadi bekal tim audit menghitung kerugian negara.
Terkait peran PT SMA dengan direktur seorang anak pejabat negara berinisial JR, pihak yang membuat kesepakatan kerja sama di awal dengan PT BNI, kejaksaan hingga kini enggan memberikan komentar.(Ant)