Nusantaratv.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Jumat, melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Segera (gelar perkara penetapan tersangka) dilakukan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Gelar perkara tersebut awalnya dijadwalkan Kamis (1/12), namun jadwal gelar perkara itu belum terlaksana karena penyidik berkonsentrasi memeriksa istri dan anak Ismail Bolong. Menurut Pipit, hasil pemeriksaan terhadap anak dan istri Ismail Bolong menguatkan penyidikan kasus tersebut.
"Pemeriksaan kemarin lancar, keterangannya saling menguatkan satu dan lainnya," tambah Pipit.
Keterkaitan anak dan istri Ismail Bolong dalam perkara itu terkait dengan perusahaan tambang di mana anaknya menjabat sebagai direktur.
"Itukan korporasi, anaknya sebagai dirut, istrinya yang melakukan transaksi," ungkap Pipit.
Pipit tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang dioperasikan oleh Ismail Bolong dan keluarga. Dalam perkara tersebut, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap Ismail Bolong. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Selain itu, penyidik dikabarkan telah menangkap satu orang tersangka dalam perkara ini, namun belum diungkap siapa identitas tersangka tersebut dengan alasan sedang pemeriksaan.
Kasus dugaan suap tambang ilegal menarik perhatian publik karena dianggap sebagai "perang bintang" setelah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana, menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Namun, pernyataan Ferdy Sambo dibantah Agus Andrianto dan menantang untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar. Kasus tersebut mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Agus Andrianto.
Mantan anggota Polri berpangkat aiptu itu juga pernah diperiksa Propam Polri, dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan surat Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo pada 7 April 2022.(Ant)