Nusantaratv.com - Pria inisial AD (30), pelaku penusukan wanita berinisial T (20) asal Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka kasus pembunuhan. Tersangka AD terancam hukuman mati.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau 340 juncto 53 KUHP, ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup dan atau ancaman pidana mati," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers, Kamis (27/10/2022).
Tersangka ditangkap pada Selasa (25/10/2022). Kepada polisi, tersangka mengatakan sakit hati karena kerap ditagih utang oleh ibu korban. Tersangka ditagih utang oleh ibu korban sebesar Rp 10 ribu.
"Tersangka merasa sakit hati karena sama ibu korban sering ditagih utang. Utangnya sebesar Rp 10 ribu," paparnya.
Tersangka telah merencanakan penusukan kepada pelaku sejak tiga minggu sebelum kejadian. Polisi menjelaskan mengapa tersangka menusuk korban, padahal tersangka kesal kepada ibu korban.
"Karena yang sering dilihat sendirian di rumah adalah anaknya. Ibunya korban bekerja," ucapnya.
Peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (20/10/2022), sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura menjadi petugas sensus.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas sensus dengan meminta fotokopi KTP dan KK," tandasnya.