Penuntut umum siapkan 68 saksi di sidang korupsi anggota DPRD Bima

Nusantaratv.com - 11 November 2022

Terdakwa Boymin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (11/11/2022). ANTARA/Dhimas BP
Terdakwa Boymin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (11/11/2022). ANTARA/Dhimas BP

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum menyiapkan 68 saksi yang akan hadir di sidang perkara dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019 dengan terdakwa seorang anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin.

Suryo Dwiguno yang mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejari Bima menyampaikan hal tersebut usai membacakan dakwaan milik terdakwa Boymin dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat.

"Sesuai dengan surat dakwaan, ada 68 saksi akan kami hadirkan di persidangan ini yang mulia," kata Suryo ke hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin dengan anggota I Ketut Somanasa dan Fadhli Hanra.

Dengan mendengar pernyataan demikian, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam periode lima kali agenda persidangan.

Penuntut umum menyampaikan jumlah saksi yang akan hadir selama persidangan ini usai mendengar tanggapan terdakwa Boymin melalui penasihat hukum yang menyatakan menerima seluruh dakwaan.

Dalam dakwaan, Boymin didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, Boymin didakwa dengan pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam dakwaan subsider Boymin didakwa dengan pidana Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam uraian dakwaan pun disampaikan bahwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua Pengurus PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Pengelolaan dana yang berada di bawah tanggung jawab Boymin terhimpun jumlah penerima sebanyak 639 orang. Jumlah tersebut tercatat dalam periode tiga tahun mulai 2017 hingga 2019.

Dalam pengelolaan dana tersebut muncul angka kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Nilai kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp1,044 miliar yang bersumber dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close