Penjara Maksimal 6 Bulan, Denda Rp379 Juta Bagi Majikan yang Izinkan Pekerjanya Mencari Keuntungan Pribadi

Nusantaratv.com - 01 November 2021

Ilustrasi. (Saudi Gazette)
Ilustrasi. (Saudi Gazette)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi menegaskan, bagi majikan yang mengizinkan pekerjanya terlibat dalam pekerjaan demi meraih keuntungan pribadi atau bekerja dengan majikan lain, bakal dipenjara maksimal enam bulan dan denda sebesar SR100.000 atau setara Rp379 juta.

Majikan juga akan menghadapi larangan perekrutan untuk jangka waktu maksimal lima tahun, Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber Jawazat, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (1/11/2021).

Tak hanya itu, majikan akan dideportasi jika dia adalah seorang ekspatriat. Denda akan dikalikan dengan jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran peraturan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Jawazat meminta masyarakat untuk melaporkan pelanggaran peraturan kependudukan dan keamanan perbatasan dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Mekah dan Riyadh, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan.

Jawazat telah memperingatkan sebelumnya jika hukuman penjara maksimum enam bulan dan denda sebesar SR50.000 (Rp189,8 juta) akan dikenakan pada ekspatriat yang terlibat dalam pekerjaan untuk keuntungan pribadi mereka sendiri.

Ekspatriat wiraswasta akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close